PERTANYAAN SEPUTAR REKLAME (NEON BOX)
PERTANYAAN SEPUTAR REKLAME (NEON BOX)
- Klasifikasi lokasi penempatan apa yang tepat untuk perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR) yang ditempatkan di depan warung sendiri?
- Cara perhitungan Besaran Pokok Pajak Reklame?
- Dimana Pembayaran Pajak Reklame?
- Pengertian Pihak Ketiga dalam Artikel “Ketentuan Mengenai Pemasangan Neon Box Bagi UKM”?
Jawaban
1. Klasifikasi lokasi penempatan apa yang tepat untuk perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR) yang ditempatkan di depan warung sendiri?
Terhadap neon box yang ditempatkan di depan warung sendiri, dimana warung tersebut berada dalam rest area pom bensin, maka penempatan itu belum dapat kami klasifikasikan, hal ini dikarenakan untuk mengklasifikasikan lokasi penempatan reklame sangat bergantung terhadap arah muka neon box yang dihadapkan pada nama jalan tertentu yang ditetapkan dalam klasifikasi jalan menurut tabel perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR).
Sebagai contoh, apabila neon box ditempatkan di depan warung, dimana muka (gambar depan) neon box tersebut menghadap Jalan Jendral Sudirman, maka untuk menghitung pajak reklame tersebut termasuk dalam klasifikasi lokasi penempatan Protokol A. Namun apabila muka neon box mengarah ke dalam warung (tidak mengarah ke jalan apapun) maka dapat dikategorikan sebagai lingkungan.
2. Cara perhitungan Besaran Pokok Pajak Reklame?
Untuk menghitung Besaran Pokok Pajak Reklame, sebelumnya harus diketahui lokasi penempatan neon box terlebih dahulu sebelum melakukan pengalian 25% dengan salah satu NSR di bawah ini:
Hasil Perhitungan NSR | |||||
Jenis Reklame | Lokasi Penempatan | Ukuran Media Reklame/Luas Reklame (m2) | Jumlah Reklame | Jangka Waktu Penyelenggaraan | Besaran Nilai Kelas Jalan (Rp) |
Papan/ Billboard/ Videotron/ LED dan sejenisnya | Protokol A | 1 m2 | 1 buah | 1 hari | 25.000 |
Protokol B | 1 m2 | 1 buah | 1 hari | 20.000 | |
Protokol C | 1 m2 | 1 buah | 1 hari | 15.000 | |
Ekonomi Kelas I | 1 m2 | 1 buah | 1 hari | 10.000 | |
Ekonomi Kelas II | 1 m2 | 1 buah | 1 hari | 5.000 | |
Ekonomi Kelas III | 1 m2 | 1 buah | 1 hari | 3.000 | |
Lingkungan | 1 m2 | 1 buah | 1 hari | 2.000 |
Sebagai contoh apabila satu buah neon box yang dipasang termasuk dalam kategori Protokol A yang besarnnya 2 m2 dengan jangka waktunya selama usaha berlangsung, maka perhitungan Besaran Pokok Pajak Reklame dihitung dengan rumusan: 25% X (2 m2 X 1 buah x 365 hari X Rp 25.000)
*ketentuan pengalian 365 hari, apabila selama usaha berlangsung dengan kata lain tidak ada waktu kapan berakhirnya pemasangan reklame tersebut, sehingga perhitungan pembayarannya dilakukan per tahun, namun apabila hanya diperlukan 1 bulan maka hanya dikalikan dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
3. Dimana Pembayaran Pajak Reklame ?
Pembayaran atas Pajak Reklame diberikan terhadap kantor-kantor perwakilan pajak, hal ini didasari oleh besarnya Reklame, ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
- < 12 m2 diberikan kepada Unit Pelayanan Pajak Daerah;
- 12 m2 – 24 m2 diberikan kepada Suku DinasPelayanan Pajak; atau
- > 24 m2 dibayarkan kepada Dinas Pelayanan Pajak.
4. Pengertian “Pihak Ketiga” dalam Artikel “
Untuk pertanyaan terakhir mengenai pengertian dari “Pihak Ketiga” dari Artikel adalah Perusahaan jasa reklame atau biro iklan yang memiliki izin untuk menyelenggarakan reklame.
FREE Legal diagnostic untuk bisnis anda atau ingin bertanya tentang aspek hukum dalam bisnis anda silahkan
0 comments:
Post a Comment